Kang Ji Hwan, yang telah didakwa dengan tuduhan kuasi pemerkosaan dan tindakan tidak senonoh secara paksa, mengajukan banding atas putusan persidangan keduanya.
Pekan lalu, Pengadilan Tinggi Suwon mengadakan pengadilan banding atas kasus Kang Ji Hwan dan memutuskan untuk menegakkan putusan semula. Aktor itu telah dijatuhi hukuman penjara Desember tahun lalu dua tahun dan enam bulan yang ditangguhkan selama tiga tahun masa percobaan. Ini berarti bahwa ia hanya akan menjalani hukuman penjara jika ia melakukan pelanggaran lain selama masa percobaan tiga tahun.
Menurut Pengadilan Tinggi Suwon pada 18 Juni, Kang Ji Hwan kemudian mengajukan banding atas putusan persidangan kedua untuk mempertahankan hukumannya, yang ia ajukan pada 17 Juni.
Pada bulan Juli 2019, Kang Ji Hwan ditangkap oleh polisi di rumahnya di Gwangju setelah mereka menerima laporan bahwa ia telah memasuki sebuah ruangan di mana dua anggota staf wanita sedang tidur dan kemudian secara seksual menyerang salah satu dari mereka dan melecehkan lainnya secara seksual. Aktor pertama kali menyatakan bahwa ia tidak bisa mengingat kejadian itu, tetapi ia akhirnya mengakui sebagian besar dakwaan dalam sebuah pernyataan. Selama proses persidangan, Kang Ji Hwan telah mengaku bersalah atas pemerkosaan tetapi membantah bagian dari tuduhan tindakan semu tidak senonoh dengan kekerasan.
Desember lalu, pengadilan mengatakan, “Selama persidangan, para korban telah menyatakan bahwa mereka tidak ingin hukuman bagi terdakwa, namun mengingat sifat kejahatan kekerasan seksual, akan sulit untuk melihatnya karena ada pemulihan dari kerusakan. Tidaklah tepat untuk mengakhiri ini hanya karena terdakwa telah mencapai kesepakatan, dan ia harus bertobat seumur hidupnya untuk penyembuhan penderitaan para korban. ”
Dengan Kang Ji Hwan mengajukan banding ke putusan terakhir, kasus ini sekarang akan menuju ke Mahkamah Agung.